Selasa, 03 Mei 2016

Reklamasi Teluk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA (Pos Kota) –Rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengunjungi lokasi proyek reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/5/2016), untuk melihat penyimpangan proyek tersebut.
“Kami akan melihat penyimpangan dari Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” kata pria yang biasa dipanggil Ahok, di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (3/5/2016). Rencananya Ahok akan mengajak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ahok mengajak Susi meninjau kawasan tersebut dari udara.



Menurut Ahok, hasil peninjauan itu dapat dijadikan bahan untuk melaporkan bahwa pengembang membangun tidak sesuai Amdal. “Maka nantinya akan dibuat BAP dan perbaiki Amdal,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan moratorium (penghentian) sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Setidaknya penghentian sementara hingga ada uji Amdal. “Sekarang gak bisa kita stop. Setelah berhenti, perbaiki Amdal, baru lanjut bangun,” imbuh Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Ahok berencana mengajak Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memantau reklamasi Teluk Jakarta melalui udara. “Saya sama Bu Susi akan tinjau reklamasi dari udara. Tadi kebetulan ketemu sama Bu Susi,” katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016). (julian/us)

Dalam perkembangannya, pada awal ditetapkannya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Keppres tersebut menetapkan Reklamasi Pantura sebagai satu-satunya jalan upaya penataan dan pengembangan ruang daratan dan pantai untuk mewujudkan Kawasan Pantai Utara sebagai Kawasan Andalan. Kawasan andalan diartikan sebagai kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota.

Lalu pada tahun 2003 Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan surat keputusan no. 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta pada 19 Februari 2003. Dalam surat keputusan tersebut berisikan tentang hasil studi AMDAL yang menunjukan bahwa kegitana reklamasi yang berlangsung menimbulkan berbagai dampak lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar