Konsumen
tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan maupun minimarket, kini tidak lagi
mendapatkan kantong plastik atau tas kresek untuk membawa barang belanjaan
secara gratis. Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 per
buah untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan
Hari Peduli Sampah Nasional. Sejumlah kota telah melakukan seremonial
pencanangan tas kresek berbayar itu meski dengan harga yang berbeda. Saat ini
pelaksanaan ketentuan itu masih uji coba. Jika tidak ada masalah, ketentuan itu
terus berlanjut, antara lain dengan akan diatur berdasarkan peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kesepakatan
tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional(BPKN), Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Aprindo. Hasilnya telah disosialisasikan
melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor
S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme
Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Selama masa uji coba, kata Ketua Umum
Aprindo Roy N. Mandey, pemerintah, BPKN, YLKI, dan Aprindo sepakat bahwa
pengusaha ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma
untuk konsumen. "Mekanismenya sama seperti membeli produk lainnya, kasir
akan scan barcode kantong plastik dan bukti pembayarannya akan tertera pada
struk belanja," katanya. Roy juga menjelaskan bahwa spesifikasi kantong
plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan, yaitu hanya yang
ramah lingkungan, yakni menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta
memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah. Hal itu tidak jadi soal
karena beberapa anggota Aprindo memang sudah menggunakan plastik jenis oxo
biodegradable yang lebih mudah terurai. KLHK menargetkan uji coba sampai 6
bulan dengan evaluasi berkala 3 bulan sekali. Jika program ini berhasil,
menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, sistem ini akan diatur dalam regulasi
peraturan menteri. Menurut dia, persoalan sampah merupakan kewenangan
pemerintah kota, sementara pemerintah pusat memberikan pendampingan, dukungan,
dan standarnya. Sebanyak 22 kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung,
Balikpapan, Makassar, dan Surabaya, serentak memberlakukan sistem tas kresek
berbayar itu. "Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat
kota," kata Nurbaya. Menteri mengatakan bahwa pemerintah memfasilitasi dan
mendukung seluruh provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan dan desa untuk
melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui program kantong plastik
berbayar.
KLHK
menetapkan harga minimal standar Rp200 untuk setiap kantong plastik. Namun,
sejumlah kota memberikan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih
terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Sebagai
contoh, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan harga Rp5.000,00 di seluruh tempat
perbelanjaan, baik pasar swalayan maupun minimarket. Wakil Gubernur DKI Jakarta
Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa deklarasi pemberlakuan kantong plastik
berbayar karena sebagian besar sampah di Jakarta berasal dari kantong plastik
yang baru bisa terurai selama 500 hingga 1.000 tahun ke depan. Uji coba kantong
plastik di Jakarta telah dilakukan sejak sebulan lalu dan akan dievaluasi
sebagai tindak lanjut untuk membuat regulasi ke dalam peraturan gubernur
(pergub) atau peraturan daerah (perda). Sementara itu, Balikpapan menerapkan
harga Rp1.500,00 per kantong dan Makassar Rp4.500,00. Ketua Umum Gabungan
Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman
mengatakan bahwa seluruh hasil penjualan kantong plastik yang disediakan oleh
perusahaan ritel minimarket dan pasar swalayan akan dialokasikan untuk
pembinaan edukasi konsumen dengan harapan masyarakat sadar untuk mengurangi
sampah.
Duta
Lingkungan Hidup Tasya Kamila mengatakan bahwa berbelanja lebih praktis jika
membawa tas sendiri dari rumah daripada menggunakan tas kresek yang justru
tidak terpakai dan menjadi sampah rumah tangga. "Sebenarnya lebih praktis
bawa tas sendiri misalnya yang besar. Mau beli baju ataupun makanan cukup bawa
satu tas jinjing," kata Tasya. Penyanyi yang terkenal dengan lagu
"Anak Gembala" tersebut mengatakan bahwa kebiasaan membawa tas
jinjing ketika berbelanja sudah dilakukannya sejak SMA, bahkan dirinya menolak
jika sang kasir memberinya tas kresek. Tasya yang juga mempromosikan gerakan
Indonesia Bebas Sampah 2020 melalui akun Twitter dan Instagramnya pun mengajak
masyarakat seluruh Indonesia untuk menyukseskan program kantong plastik berbayar
yang dicanangkan oleh KLHK. Sementara itu, Duta Lingkungan UNESCO Agustinus
Gusti Nugroho atau Nugie mengapresiasi adanya peraturan itu. "Sudah baik
kampanyenya. Namun, regulasinya yang perlu diperhatikan. Apa dijalankan atau
tidak, apalagi masih ada perundingan harga yang dikompensasi konsumen,"
kata musisi yang rajin bersepeda ke lokasi kerja. YLKI menyatakan kebijakan
plastik berbayar pada sektor ritel modern itu merupakan hal yang rasional. Menurut
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, peraturan itu rasional karena
diberlakukan demi menjaga dan mengurangi tingkat kerusakan lingkungan yang
lebih parah, mengingat konsumsi kantong plastik di Indonesia tergolong tinggi,
yaitu 9,8 miliar kantong plastik per tahunnya, atau nomor dua di dunia setelah
Tiongkok. Dengan adanya kebijakan plastik berbayar, diharapkan ada perubahan
perilaku konsumen saat berbelanja di pasar modern, misalnya membawa bungkus/wadah
atau tas sendiri saat berbelanja serta tidak meminta bungkus plastik secara
berlebihan. Namun, Tulus menilai dengan nominal Rp 200 per kantong plastik
belum akan memberikan efek jera bagi konsumen untuk tidak menggunakan kantong
plastik. Oleh karena itu, dia mengharapkan kebijakan itu dievaluasi secara
rutin per 3 bulan. "Dengan demikian, penerapan plastik berbayar
benar-benar bisa menjadi disinsentif bagi konsumen. Akan tetapi, dengan tetap
memperhatikan aspek daya beli konsumen," katanya.
Ia juga
menekankan pemerintah agar bersikap adil dan seimbang dengan memberikan
disinsentif pada produsen dengan tujuan tidak berlebihan dalam mengonsumsi plastik
saat melakukan produksi. "Produsen harus diwajibkan menarik dan
mengumpulkan bekas kemasan plastik di pasaran yang jelas-jelas merusak
lingkungan. Produsen juga wajib membuat kemasan dan bungkus plastik yang mudah
diurai oleh lingkungan dan bisa digunakan ulang," katanya. Dana dari
kantong plastik itu juga dipandang oleh YLKI, harus dikelola secara independen
atau melalui badan khusus yang dipakai untuk kegiatan pengendalian pencemaran
lingkungan. "Badan khusus ini bisa terdiri atas unsur pemeritah dan
masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. Setiap tahun harus diaudit. Jadi,
dana tersebut tidak boleh dikelola oleh ritel. Mereka hanya bertugas pengumpul
saja," katanya.
Dalam hal ini
saya sendiri mengalami begitu sulitnya dengan dibatasinya penggunaan kantong
plastik. Menurut saya, penggunaan kantong plastik terutama untuk kepentingan
berbelanja seharusnya digantikan dengan kantong belanja berbahan dasar kertas
karton yang lebih mudah hancur atau terurai. Namun butuh kesadaran lebih dari
masyarakat tentang bahaya kantong plastik dan kegunaan lebih dari paper bag dan
juga campur tangan dari pihak pemerintah.
Addapted by : https://m.tempo.co/read/news/2016/03/03/090750150/plastik-berbayar-efek-jera-pembeli-minimalkan-tas-kresek

Tidak ada komentar:
Posting Komentar