KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang KERUKUNAN UMAT BERGAMA kita
akan memahami terlebih dahulu mengenai kerukunan itu sendiri. Kerukunan dalam
bahasa Arab disebut dengan kata tawaafuqun, tawaddun, ittifaqul kamilati.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kerukunan diartikan dengan kelapangan dada, dalam arti suka rukun kepada siapapun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirianlain, tak mau mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain. Kerukunan itu adalah satu tata pikir atau sikap hidup (thalent attitude) yang menunjukkan kesabaran dan kelapangan dada menghadapi pikiran-pikiran, pendapat-pendapat, dan pendirian orang. Dalam istilah agama islam,kerukunan itu dinamakan tasamuh, yaitu membiarkan secara sadar terhadap pikiran atau pendapat orang lain. Orang yang demikian dinamakan toleran.
kerukunan diartikan dengan kelapangan dada, dalam arti suka rukun kepada siapapun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirianlain, tak mau mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain. Kerukunan itu adalah satu tata pikir atau sikap hidup (thalent attitude) yang menunjukkan kesabaran dan kelapangan dada menghadapi pikiran-pikiran, pendapat-pendapat, dan pendirian orang. Dalam istilah agama islam,kerukunan itu dinamakan tasamuh, yaitu membiarkan secara sadar terhadap pikiran atau pendapat orang lain. Orang yang demikian dinamakan toleran.
Kerukunan antar umat beragama berarti damai dan tentram dalam berbagai
perbedaan agama sehinnga tercipta kesinambungan yang baik antar umat beragama.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong
(ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan
ras, bangsa, dan agama. Kerukunan dalam kehidupan akan dapat melahirkan karya –
karya besar yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya konflik
pertikaian dapat menimbulkan kerusakan di bumi. Manusia sebagai mahkluk sosial
membutuhkan keberadaan orang lain dan hal ini akan dapat terpenuhi jika
nilai-nilai kerukunan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah
mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada era tahun
1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan intern umat
beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama
dengan pemerintah.
Tujuan utama dicanangkannya Tri Kerukunan Umat Beragama di
Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan,
sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar
tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan
kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan
terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabilitas nasional dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pertama: Kerukunan Intern Umat Beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik
di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab adalah salah satu perbedaan
yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu
aqidah, misalnya Islam-perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian,
pendekatan terhadap Al-Quran dan AsSunnah terbukti mampu mendisharmoniskan
intern umat beragama.
Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar
tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang meyebabkan peristiwa konflik.
Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling mengklaim kebenaran.
Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan mazhab dalam Islam. Semuanya
untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, harmonis, dan penuh
kebersamaan.
Sebab pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa
pendapatnyalah yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang selalu
bersikap fanatisme buta meskipun kadangkala tanpa dasar berpijak yang kokoh.
Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari oleh masing-masing
individu di antara umat untuk dirubah secara perlahan dengan cara memperbanyak
mendengar, melihat, belajar, mengamati, dan berdiskusi dengan kelompok (mazhab
lain).
Sebab pada hakikatnya semua umat Islam tanpa terkecuali
hanya berpegang kepada dua landasan pokok saja yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Di masa dahulu, kini, bahkan masa yang akan datang kedua landasan pokok itu
tidak akan pernah berubah kedudukannya dalam Islam. Hadits Rasulullah saw
menegaskan bahwa seseorang atau kelompok tidak akan sesat selamanya selagi
mereka tetap berpegang kepada dua warisan beliau yaitu Kitabullah (al-Qur`an) dan
Sunnah.
Lebih dari itu, dalam Islam seorang muslim memiliki
kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi.
Seorang muslim yang lain tak perlu berkecil hati menghadapi perbedaan pendapat
umat tentang masalah-masalah agama yang disebut ikhtilaf, baik dalam bidang
hukum fiqih maupun maslaah yang menyinggung bidang aqidah. Perbedaan paham di
kalangan umat tidak boleh ditutup dengan alasan ketenangan, kerukunan dan
sebagainya.
Risalah Nabi Muhammad SAW menghendaki perkembangan, penelitian
ilmiah, pemahaman yang mendalam untuk menambah keimanan dan selanjutnya
diamalkan. Maka dibukalah pintu ijtihad untuk masalah-masalah tertentu dalam
memenuhi perkembangan zaman yang terus beredar. Hasil taffaquh fiddien dan
ijtihad tidak mustahil menghasilkan pendapat yang berbeda-beda (ikhtilaf).
Agama Islam tidak melarang terjadinya ikhtilaf, yang terlarang justru perbuatan
jumud (beku) dan tafarruq atau berpecah belah, yang kedua-duanya tak perlu
dipilih. Ikhtilaf (perbedaan paham) tidak semata-mata menimbulkan tafarruq
(perpecahan).
Di zaman para sahabat nabi, juga pernah terjadi ikhtilaf,
misalnya perbedaan faham dalam masalah-masalah fiqih, tetapi mereka tidak
berpecah belah, karena berpegang kepada petunjuk risalah itu sendiri.
Sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya". (Q.S. An Nisa: 59).
Demikian pula dicontohkan oleh para imam mahzab, yakni Imam
Syafi`i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal. Mereka para imam
mahzab tidak seorang pun yang mengemukakan pendapatnyalah yang paling benar,
bahkan mereka senantiasa menutup tiap fatwanya dengan ungkapan "Wallahu
alamu", seperti ungkapan "inilah pendapatku tentang hasil ijtihadku,
dengan sekuat daya ilmuku. Namun demikian, Allah jualah yang lebih mengetahui
tentang kebenaran".
Begitu indah contoh tauladan dari imam mujtahid kepada
masyarakat dalam memeras otak mencari kebenaran, sehingga perbedaan pendapat
umat tidak perlu menimbulkan perpecahan, justru memperkaya khazanah
perbendaharaan pengetahuan umat akan nilai-nilai yang terkandung didalam ajaran
Islam, begitu pula hendaknya setiap pemeluk agama dapat menyikapi
perbedaan-perbedaan yang terjadi. Karena dari situlah tampak kemuliaan umat Islam
di muka bumi, yaitu memilki sikap Tasamuh, tenggang rasa dan tepa selira yang
adi luhung. Dan tempat kembalinya hanya kepada Allah saja. Firman Allah SWT.
Artinya : "Katakanlah: Tuhan kita akan mengumpulkan
kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan
Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui".(Q. S. Saba`: 26).
Kerukunan Antar Umat Beragama
Konsep kedua ini mengandung makna kehidupana beragama yang
tentram, harmonis, rukun dan damai antar masyarakat yang berbeda agama dan
keyakinan. Tidak ada sikap saling curiga tetapi selalu menghormati agama
masing-masing.
Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak
terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari
kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat
bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai negara
kesatauan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Karena itu ada empat pilar pokok yang sudah disepakati
bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai nilai-nilai perekat bangsa, yaitu
Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika. Keempat nilai tersebut merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari
budaya asli bangsa Indonesia. Kerukunan dan keharmonisan hidup seluruh
masyarakat akan senantiasa terpelihara dan terjamin selama nilai-nilai tersebut
dipegang teguh secara konsekwen oleh masing-masing warga negara.
Di muka telah dijelaskan mengenai bagaimana seharusnya kita
bergaul dengan sesama saudara seagama, dan bagaimana pula sikap kita terhadap
umat agama yang berbeda. Perlu disadari bahwa hidup dan kehidupan dunia
senantiasa bersifat majemuk, tidak mungkin setiap orang akan memilki pandangan
yang sama terhadap suatu masalah termasuk dalam hal beragama.
Agama Islam mengakui bahwa keimanan seseorang terkait dengan
hidayah (petunjuk) dari Allah SWT, bukan hasil rekayasa manusia. Kita hanya
bertugas untuk berdakwah menyampaikan kebenaran ajaran Allah yang mampu
dilakukan, dengan menggunakan "Qaulan Baligha" atau hingga menjangkau
lubuk hati secara bijaksana, mengenai hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT.
Kemudian kepada saudara yang tidak seiman tetap ada
kewajiban yang mesti ditunaikan dan dijaga, yaitu kehormatannya, harta bendanya
serta hak-hak privasinya sepanjang mereka tidak mengganggu aqidah dan
pelaksanaan ibadah kita. Mereka berhak untuk bekerjasama menciptakan linkungan
yang sehat, bersih, indah dan aman bagi setiap anggota masyarakat di
lingkungannya. Negara kita berpenduduk jutaan jiwa dengan memeluk berbagai
agama, sebagaimana terjadi hampir di setiap negara, ada yang beragama Islam,
Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, dan lain-lainnya.
Kepada pemeluk suatu agama dipersilahkan masing-masing untuk
melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu secara khidmat dan
khusyuk. Dan bagi pemeluk agama yang lain tidak mengganggunya atau
mencampurinya. Juga jangan memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Dalam
pergaulan hidup antar umat beragama ini, Allah telah memberikan tuntunan kepada
umat Islam dengan firmanNya dalam Q. S. Al-Kafirun: 1-6.
Artinya : "1. Katakanlah: Hai orang-orang kafir, 2. Aku
tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan
yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu
sembah, 5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku
sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". (QS Al Kafirun :
1-6).
Surat Al Kafirun di atas menjadi pedoman pokok bagi umat
Islam dalam rangka membina toleransi antar umat beragama, sejak zaman nabi
Muhammad SAW, hingga akhir zaman. Adapun sebab-sebab turunnya surat ini adalah
lantaran pemuka Quraisy di antaranya Walid bin Mughirah, Ash bin Waa`il, Aswad
bin Abdul Muthalib, dan Umayah bin Khalaf datang menemui Rasullah SAW mengajak
kompromi dalam beragama, satu tahun beribadah bersama mereka, tahun berikutnya
gantian mereka mengikuti ibadah agama Islam.
Seperti diketahui bahwa sebelum tawaran tersebut telah
mereka gunakan berbagai kekerasan dan intimidasi untuk mencegah dakwah
Islamiyah yang dilakukan Nabi, ternyata hasilnya nihil , maka cara itu dicoba
tawarkan kepada beliau. Ternyata tawaran itu ditolak oleh Allah dan RasulNya
karena beberapa hal sebagai berikut:
1. Mereka
tidak menyembah tuhan yang kita sembah, mereka menyembah tuhan yang membutuhkan
pembantu.
2. Sifat-sifat
tuhan yang mereka sembah berbeda dengan sifat-sifat tuhan yang kita sembah
3. Cara
beribadahnya pun berbeda jauh dengan cara kita beribadah.
Karenanya Allah mengancam orang-orang kafir dengan firmannya:
Artinya : "Katakanlah: Apakah kamu memperdebatkan
dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi
kami amalan kami, dan bagi kamu apaya mengakomodir kepentingan setiap penganut
agama dengan mengeluarkan berbagai peraturan tentang kerukunan umat beragama.
Ada empat pokok masalah yang diatur dalam peraturan-peraturan itu:
1. Pendirian rumah ibadah.
2. Penyiaran agama.
3. Bantuan keagamaan dari luar negeri.
4. Tenaga asing di bidang keagamaan.
Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Allah berfirman dalam Al Qur`an surat An Nisa`: 59.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59).
Ayat diatas membimbing umat Islam, apabila mereka bercita-cita
agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib baginya manaati segala
perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa
dan bernegarajuga diajarkan supaya menaati ulil amri (penguasa) yang taat
kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala peraturan perundang-perundangan yang
dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah
dan rasulnya.
Berangkat dari situ maka tidak halangan bagi orang mukmin
maupun sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah. Negara Kesatuan
Republik Indonesia memang bukan negara agama, artinya negara tidak mendasarkan
kehidupan kenegaraannya pada sakah satu agama atau theokratis. Tetapi,
pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan kemudahan-kemudahan bagi agama-agama
Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha serta memikul tugas
kerukunan hidup umat beragama.
Undang Undang Dasar 1945 bab IX Pasal 19 Ayat (1)
menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan didudukkan dalam nilai
asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk agama bebas menganut
agamnya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala dikenal sebagai bangsa
yang religius, atau tepatnya sebagai bangsa yang beriman kepada tuhan, meski
pengamalan syariat agama dalam kehidupan sehari-hari belum intensif, namun
dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan sulit dipisahkan dari pengaruh
nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam rangka dalam rangka suksesnya
pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk salah satu modal dasar, yakni
modal rohaniah dan mental.
Hal ini dapat dibuktikan mengenai pengaruh agama dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang sangat besar, yaitu sentuhan dan pengaruhnya
tampak dirasakan memberi bekas yang mendalam pada corak kebudayaan Indonesia.
Bahkan, ketahanan nasional juga harus berangkat dengan dukungan umat beragama,
artinya bagaimana agar kaum beragama mempunyai kemampuan dan gairah untuk
tampil dan kreatif membina dan meningkatkan ketahanan nasional khususnya, dan
pembinaan sosial budaya pada umumnya sehingga nilai-nilai agama dan peranan
umat beragama benar-benar dirasakan dan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat.
PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KEHIDUPAN BERAGAMA
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan,
pemerintah pada tanggal 3 Januari 1946 menetapkan berdirinya Departemen Agama
RI dengan tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum
pemerintah dan pembangunan dalam bidang agama. Penyelenggaraan tugas pokok
Departemen Agama itu,diantara lain berbentuk bimbingan, pemnbinaan dan
pelayanan terhadapa kehidupan beragama, sama sekali tidak mencampuri maslah
aqidah dan kehidupan intern masing-masing agama dan pemeluknya. Namun,
pemerintah perlu mengatur kehidupan ekstern mereka, yaitu dalam hubungan
kenegaraan dan kehidupan antar pemeluk agama yang berada dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada buku Pedoman Dasar Kehidupan Beragama tahun 1985-1986
Bab IV halaman 49 disebutkan hal-hal sebagai berikut.
1). Kerukunan hidup beragama adalah proses yang dinamis yang
berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri
2). Pembinaan kerukunan hidup beragama adalah upaya yang
dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggung jawab
untuk meningkatkan kerukunan hidup beragama dengan:
a). menanamkan
pengertian akan nilai kehidupan bermasyarakat yang mampu mendukung kerukunan
hidup beragama.
b). mengusahakan
lingkungan dan keadaan yang mampu menunjang sikap dan tingkahlaku yang mengarah
kepadakerukunan hidup beragama.
c). menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku
yang mewujudkan kerukunan hidup beragama.
3). Kondisi umat beragama di Indonesia. Pelaksanaan
pembinaan kerukunan hidup beragama dimaksudkan agar umat beragama mampu menjadi
subjek pembangunan yang bertanggung jawab, khususnya pembinaan kerukunan hidup
beragama.
Umat beragama Indonesia mempunyai kondisi yang positif untuk
terus dikembangkan, yaitu:
a). ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b). kepercayaan kepada kehidupan di hari kemudian
c). memandang sesuatu selalu melihat dua aspek, yaitu aspek
dunia dan akhirat
d). kesediaan untuk hidup sederhana dan berkorban
e). senantiasa memegang teguh pendirian yang berkaitan
dengan aqidah agama
HAMBATAN-HAMBATAN DALAM MENCIPTAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
1). Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk
mengejar jumlah (kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada
mengejar kualitas umat beragama.
2). Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah
melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat
tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya.
3). Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan
jumlah pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang
memang mayoritas di tempat itu.
4). Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian
sehingga akan menimbulkan masalah. Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas
pendidikan untuk memaksakan kehendaknya pada murid yang belajar.
5). Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan
atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis.
Dari berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup
beragama maupun hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat
terpelihara maka pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan yang in
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan
orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah
ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar
negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari
besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan
campuran.
Jika kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat
beragama dengan pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah
membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
akan segera terwujud, berkat dukunag umat beragama yang mampu hidup
berdampingan dengan serasi. Sekaligus merupakan contoh kongkret kerukunan hidup
beragama bagi masyarakat dunia.
Dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama perlu dilakukan
suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama
secara mantap dalam bentuk:
1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat
beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam
bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun
dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap
toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif
dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan
agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat
beragama.
4. Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya
nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang
fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip
berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan
adanya sikap keteladanan.
Dari sisi ini maka kita dapat mengambil hikmahnya bahwa
nilai-nilai kemanusiaan itu selalu tidak formal akan mengantarkan nilai
pluralitas kearah upaya selektifitas kualitas moral seseorang dalam komunitas
masyarakat mulya (Makromah), yakni komunitas warganya memiliki kualitas
ketaqwaan dan nilai-nilai solidaritas sosial.
5. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang
implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan,
agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan
maupun sosial keagamaan.
6. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama
dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain,
sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh
faktor-faktor tertentu.
7. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam
kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang
dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS DALAM MEMANTAPKAN KERUKUNAN HIDUP
UMAT BERAGAMA
Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam memantapkan
kerukunan hidup umat beragama, diarahkan kepada 4 (empat) strategi yang
mendasar yakni:
a. Para pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para
pembina non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen
penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
b. Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat
heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama
serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus ke sikap primordial.
c. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat
beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh
seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi
kesalahpahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat, akibat
adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara sesama umat beragama.
d. Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah
musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat
beragama.
STRATEGI PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Adapun yang menjadi strategi dalam pembinaan kerukunan umat
beragama dapat dirumuskan bahwa salah satu pilar utama untuk memperkokoh
kerukunan nasional adalah mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Dalam
tatanan konseptual kita semua mengetahui bahwa agama memiliki nilai-nilai
universal yang dapat mengikat dan merekatkan berbagai komunitas sosial walaupun
berbeda dalam hal suku bangsa, letak geografis, tradisi dan perbedaan kelas
sosial.
Hanya saja dalam implementasi, nilai-nilai agama yang
merekatkan berbagai komunitas sosial tersebut sering mendapat benturan,
terutama karena adanya perbedaan kepentingan yang bersifat sosial ekonomi
maupun politik antar kelompok sosial satu dengan yang lain. Dengan pandangan
ini, yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kerukunan umat beragama memiliki
hubungan yang sangat erat dengan faktor ekonomi dan politik, disamping
faktor-faktor lain seperti penegakan hukum, pelaksanaan prinsip-prinsip
keadilan dalam masyarakat dan peletakan sesuatu pada proporsinya.
Dalam kaitan ini strategi yang perlu dilakukan adalah
sebagai berikut :
1. Memberdayakan institusi keagamaan, artinya
lembaga-lembaga keagamaan kita daya gunakan secara maksimal sehingga akan
mempercepat proses penyelesaian konflik antar umat beragama. Disamping itu
pemberdayaan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan bobot/warna tersendiri
dalam menciptakan Ukhuwah (persatuan dan kesatuan) yang hakiki tentang tugas
dan fungsi masing-masing lembaga keagamaan dalam masyarakat sebagai perekat
kerukunan antar umat beragama.
2. Membimbing umat beragama agar makin meningkat keimanan
dan ketakwaan mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana rukun baik intern
maupun antar umat beragama.
3. Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para
penganut agama.
4. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah sesuatu
agama.
5. Mendorong peningkatan pengamalan dan penunaian ajaran
agama.
6. Melindungi agama dari penyalah gunaan dan penodaan.
7. Mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk
hidup rukun dalam bingkai Pancasila dan konstitusi dalam tertib hukum bersama.
8. Mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan terciptanya
dialog dan kerjasama antara pimpinan majelis-majelis dan organisasi-organisasi
keagamaan dalam rangka untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat
beragama.
9. Mengembangkan wawasan multi kultural bagi segenap lapisan
dan unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan dan riset aksi.
10. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (pemimpin
agama dan pemimpin masyarakat lokal) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat
bawah.
11. Fungsionalisasi pranata lokal. seperti adat istiadat,
tradisi dan norma-norma sosial yang mendukung upaya kerukunan umat beragama.
12. Mengundang partisipasi semua kelompok dan lapisan
masyarakat agama sesuai dengan potensi yang dimiliki masing¬-masing melalui
kegiatan-kegiatan dialog, musyawarah, tatap muka, kerja sama sosial dan
sebagainya.
13. Bersama-sama para pimpinan majelis-majelis agama,
melakukan kunjungan bersama-sama ke berbagai daerah dalam rangka berdialog
dengan umat di lapisan bawah dan memberikan pengertian tentang pentingnya
membina dan mengembangkan kerukunan umat beragama.
14. Melakukan mediasi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang
dilanda konflik dalam rangka untuk mencari solusi bagi tercapainya rekonsiliasi
sehingga konflik bisa dihentikan dan tidak berulang di masa depan.
15. Memberi sumbangan dana (sesuai dengan kemampuan) kepada
kelompok-kelompok masyarakat yang terpaksa mengungsi dari daerah asal mereka
karena dilanda konflik sosial dan etnis yang dirasakan pula bernuansakan
keagamaan.
16. Membangun kembali sarana-sarana ibadah (Gereja dan
Mesjid) yang rusak di daerah-daerah yang masyarakatnya terlibat konflik,
sehingga mereka dapat memfungsikan kembali rumah-rumah ibadah tersebut.
Beberapa pemecahan masalah untuk menyikapi pluralisme dengan
berbagai pendekatan antara lain :
a. Pendekatan Sosiologis. Artinya pemahaman tingkah laku
umat beragama yang merupakan hasil prestasi riil obyektif komunitas beragama.
b. Pendekatan Kultural. Dalam banyak soal budaya-budaya
lokal yang dimulai oleh pemimpin agama-agama tertentu tidak dikomunikasikan
kepada pemimpin dan anggota kelompok umat beragama yang lain, apa yang menjadi
maksud dan tujuannya. Sikap saling mencurigai akhirnya muncul dan menumpuk
menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak oleh pemicu yang aksidental.
c. Pendekatan Demografi Kita memahami realita ada kelompok
umat beragama yang mayoritas dan minoritas di wilayah tertentu, ada pemimpin
atau pengurus lembaga keagamaan yang berat sebelah di dalam mengambil
kebijaksanaan sehingga membawa pertentangan di antara kelompok umat beragama.
Keberanian untuk bersikap terbuka dan jujur dalam antar
lembaga keagamaan untuk soal ini menjadi ujian yang harus dilewati. Sebagai
tindak lanjut dari berbagai pendekatan tersebut di atas, dapat dirumuskan
beberapa pemecahan masalah:
1. Melalui sosialisasi tentang kerukunan antar umat
beragama.
2. Melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama.
3. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu
agama.
4. Negara dan pemerintah membantu/membimbing penunaian
ajaran agama dan merumuskan landasan hukum yang jelas dan kokoh tentang tata hubungan
antar umat beragama.
5. Membentuk
forum kerukunan antar umat beragama.
6. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan multikultural melalui
jalur pendidikan formal, informal dan non formal.
7. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (tokoh
agama dan tokoh masyarakat) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat pada
umumnya dan umat pada khususnya.
8. Melindungi
agama dari penyalahgunaan dan penodaan.
9. Aksi
sosial bersama antar umat beragama.
Dalam memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama perlu dilakukan
suatu upaya upaya sebagaiberikut :
1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat
beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam
bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun
dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap
toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif yang
mendukung pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang
implementif bagi kemanusiaan yang mengarah kepada nilai-nilai ketuhanan agar
tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai sosial kemasyarakatan maupun
sosial keagamaan.
5. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat
beragama.
6. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam
kehidupan bermasyarakat.
Usaha untuk menanggulangi konflik yang terjadi yang perlu
diupayakan oleh para tokoh/pemimpin agama dapat menciptakan suasana yang
kondusif dalam kehidupan masyarakat yang dikembangkan dalam dialog kehidupan,
dialog pengalaman keagamaan dan dialog aksi sehingga menimbulkan sikap inklusif
pada masyarakatnya atau umatnya.
Akhirnya dalam memelihara kerukunan beragama, setidaknya ada
6 dosa besar yang harus kita hindari (the six deadly sins in maintaining
relegious harmony), yaitu :
1. Jangan berperilaku yang sebenarnya bertentangan dengan
ajaran agama.
2. Jangan tidak perduli terhadap kesulitan orang lain
walaupun berbeda agama dan keyakinan.
3. Jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan
keyakinan.
4. Jangan melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
5. Jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya
kebencian dan permusuhan antar umat beragama.
6. Jangan saling curiga tanpa alasan yang benar.
KEBIJAKAN PEMBINAAN UMAT BERAGAMA
1. Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
2. Penjelasan
atas Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama.
3. Penetapan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1963 tentang
Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu
Ketertiban Umum.
4. Instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama,
Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
5. Petunju Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor M.A/432/1981.
6. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
No. 01/BER/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama
oleh Pemeluk-pemeluknya.
7. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1995 tentang
Tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/BER/MDN-MAG/1969 di Daerah.
8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
9. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan
Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar